Pendangdut Zaskia Gotik. Foto: MI/Panca Syurkani
Pendangdut Zaskia Gotik. Foto: MI/Panca Syurkani

Kasus Zaskia Gotik Masuk Tahap Penyidikan

Dian Ihsan Siregar • 10 April 2016 14:24
medcom.id, Jakarta: Kasus pelecehan lambang Negara Pancasila yang dilakukan penyanyi dangdut Surkianih alias Zaskia Gotik ‎sudah masuk tahap penyidikan.
 
"Kasus Zaskia sudah masuk dalam tahap penyidikan,"‎ ujar Kanit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan kepada wartawan lewat sambungan telepon, Minggu (10/4/2016).
 
Namun, Nico enggan menjelaskan mengenai status pendangdut yang terkenal dengan goyang itik ini. Karena, menurut dia, kasus pelecehan lambang Pancasila ini sudah diserahkan ke Humas Polda Metro Jaya.

"Saya tidak bisa jelaskan sekarang. Semuanya telah diserahkan ke Humas. Humaslah yang nanti ngomong kasus ini (Zaskia Gotik)," tutup Nico.
 
Pedangdut Zaskia Gotik dilaporkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan anggota DPD Fahira Idris ke polisi. Zaskia diduga menghina lambang negara Pancasila saat menjadi tamu di sebuah acara stasiun televisi swasta.
 
Zaskia saat itu menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging. Atas tindakan itu, Fahira melaporkan Zaskia yang tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Ditreskrimum 17 Maret 2016.
 
Dalam laporan itu, selain Zaskia, Fahira melaporkan pelawak Denny Wahyudi alais Denny Cagur dengan Pasal 154 A KUHP dan Pasal 155 KUHP tentang Pelecehan Lambang Negara dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan