medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial menduga ada kejanggalan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan praperadilan La Nyalla Mattalitti. Penetapan tersangka Ketua Kadin Jawa Timur itu dinilai tak sah oleh hakim.
Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, pihaknya terus mengamati dan mengikuti perkembangan kasus yang menyeret Ketua Umum PSSI tersebut.
"Ada potensi dugaan kejanggalan, tapi masih didalami untuk memastikan hal tersebut," terang Farid melalui pesan singkat, Selasa (12/4/2016).
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla. Penetapan La Nyalla dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dianggap tidak sah.
Ferdinandus menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan hingga surat perintah penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim adalah tidak sah dan cacat hukum.
Farid Wajdi masih enggan mengungapkan apa kejanggalan keputusan PN Surabaya itu. Ia berdalih, Komisi Yudisial masih perlu melakukan kajian lebih dalam untuk memastikan kejanggalan tersebut.
"Beberapa hal memang ditemukan, namun kami belum bisa mempublish detailnya. Kami ingin memastikan hasilnya matang dan tidak terlalu terburu-buru. Kehati-hatian juga diperlukan untuk menjaga sepenuhnya independensi hakim," tutur Farid.
Ia mengakui memang praperadilan sejauh ini telah diperluas ruang lingkupnya, baik berdasarkan preseden beberapa kasus sebelumnya maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, proses tersebut tidak sepenuhnya kedap intervensi. Dimana pun tahapannya intervensi mungkin datang, dari manapun juga.
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial menduga ada kejanggalan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan praperadilan La Nyalla Mattalitti. Penetapan tersangka Ketua Kadin Jawa Timur itu dinilai tak sah oleh hakim.
Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, pihaknya terus mengamati dan mengikuti perkembangan kasus yang menyeret Ketua Umum PSSI tersebut.
"Ada potensi dugaan kejanggalan, tapi masih didalami untuk memastikan hal tersebut," terang Farid melalui pesan singkat, Selasa (12/4/2016).
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla. Penetapan La Nyalla dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dianggap tidak sah.
Ferdinandus menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan hingga surat perintah penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim adalah tidak sah dan cacat hukum.
Farid Wajdi masih enggan mengungapkan apa kejanggalan keputusan PN Surabaya itu. Ia berdalih, Komisi Yudisial masih perlu melakukan kajian lebih dalam untuk memastikan kejanggalan tersebut.
"Beberapa hal memang ditemukan, namun kami belum bisa mempublish detailnya. Kami ingin memastikan hasilnya matang dan tidak terlalu terburu-buru. Kehati-hatian juga diperlukan untuk menjaga sepenuhnya independensi hakim," tutur Farid.
Ia mengakui memang praperadilan sejauh ini telah diperluas ruang lingkupnya, baik berdasarkan preseden beberapa kasus sebelumnya maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, proses tersebut tidak sepenuhnya kedap intervensi. Dimana pun tahapannya intervensi mungkin datang, dari manapun juga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)