Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/SitiYona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/SitiYona Hukmana

Judi Bola SBOTOP Terbongkar: Kelola Uang Ratusan Miliar hingga Dikendalikan dari Filipina

Siti Yona Hukmana • 13 Desember 2023 20:39
Jakarta: Satgas Anti Mafia Bola Polri membongkar penyedia situs judi bola, SBOTOP, yang beroperasi di Indonesia. SBOTOP mengelola uang ratusan miliar rupiah lewat dua situs, yakni www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
 
"Pengungkapan situs rumah judi SBOTOP. Saya kira ini juga sudah dikenal karena perputaran uangnya sudah mencapai ratusan miliar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu,13 Desember 2023.
 
Dalam pengungkapan ini, Polri menetapkan empat tersangka, S, DR, L, dan TRR. Dengan peran mengoperasikan rumah judi bola SBOTOP di Indonesia yang menyediakan opsi pembayaran, transfer bank, maupun payment gateway. Bahkan situs yang dikelola dari Filipina ini turut memiliki member 43 ribu akun yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ujar Kapolri.
 
Listyo mengatakan Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online. Diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub bola dari hasil judi.
 
"Kita juga melakukan kerja sama dengan rekan-rekan PPATK untuk menelusuri, memblokir, dan melakukan tracing terkait dengan perputaran uang yang ada," tutur jenderal bintang empat itu.
 
Baca Juga: Legislator DKI Usulkan RS Khusus Pecandu Judi Online

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengungkap modus para tersangka ialah menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online.
 
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang haram itu diperoleh dari operasional sejak Januari-November 2023.
 
"Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antar bank dan Rp81 miliar dari payment gateway," beber Asep.
 
Menurut Asep, berdasarkan penyidikan ditemukan situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional. Penyidik, kata dia, tengah mengejar tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand.
 
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
 
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan