Jakarta: Polda Metro Jaya buka suara usai Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee resmi mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus produksi film porno Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan praperadilan tersebut merupakan hak dari setiap tersangka.
"Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Ade menegaskan, penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan secara sah dan profesional tanpa terpengaruhi tekanan dari apapun.
"Pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu proses penyidikan," ujarnya.
Ade juga menyampaikan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut apabila Siskaeee sewaktu-waktu kembali mengajukan praperadilan.
"Jadi apa pun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya," katanya. (Ficky Ramadhan)
Jakarta:
Polda Metro Jaya buka suara usai Francisca Candra Novitasari atau
Siskaeee resmi mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus produksi film porno Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan praperadilan tersebut merupakan hak dari setiap tersangka.
"Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Ade menegaskan, penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan secara sah dan profesional tanpa terpengaruhi tekanan dari apapun.
"Pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu proses penyidikan," ujarnya.
Ade juga menyampaikan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut apabila Siskaeee sewaktu-waktu kembali mengajukan praperadilan.
"Jadi apa pun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya," katanya. (
Ficky Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)