Jakarta: Polda Metro Jaya sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia. Tersangka berinisial ASD alias S.
"Telah ditetapkan satu tersangka oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan usia penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Namun, belum dibongkar peran tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia ini.
Potensi Tersangka Bertambah
Jumlah tersangka dalam perkara ini masih berpotensi bertambah. Pasalnya, penyidik akan melakukan gelar perkara lanjutan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain," tutur dia.
Hengki mengatakan penetapan tersangka akan kembali dilakukan bila ditemukan alat bukti yang cukup. Sejauh ini, lanjut dia, penyidik sudah memeriksa 21 saksi dalam pengusutan kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara berkesinambungan. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli pidana, ahli kekerasan seksual, ahli digital forensik, psikolog, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
"Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta," ujar Hengki.
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya.
Pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Jakarta: Polda Metro Jaya sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan
pelecehan seksual terhadap finalis
Miss Universe Indonesia. Tersangka berinisial ASD alias S.
"Telah ditetapkan satu tersangka oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan usia penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Namun, belum dibongkar peran tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia ini.
Potensi Tersangka Bertambah
Jumlah tersangka dalam perkara ini masih berpotensi bertambah. Pasalnya, penyidik akan melakukan gelar perkara lanjutan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain," tutur dia.
Hengki mengatakan penetapan tersangka akan kembali dilakukan bila ditemukan alat bukti yang cukup. Sejauh ini, lanjut dia, penyidik sudah memeriksa 21 saksi dalam pengusutan kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara berkesinambungan. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli pidana, ahli kekerasan seksual, ahli digital forensik, psikolog, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
"Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta," ujar Hengki.
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses
body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya.
Pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)