Pasalnya, selama ini dari pantauan ICW, penegak hukum acap kali melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi tanpa adanya pengusutan soal kemungkinan adanya pencucian uang yang dilakukan terdakwa.
Meski dampak hasilnya belum tentu terlihat, hal ini perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi bisa diberantas hingga akarnya.
“Kami dorong paling tidak ada itikad baik dari penegak hukum agar tindak pidana korupsi harus dibarengi dengan pencucian uang,” tutur Lalola dalam diskusi Menangkal Tindak Pidana Pencucian Uang, Senin, 10 April 2023.
Lalola berharap pemerintah segera membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset sehingga kebutuhan mendasar legitimasi kerja hukum memiliki dasarnya.
“Karena sekarang masih ada kegamangan, ada kecenderungan harus diperjelas penyidik ini boleh atau tidak. Dengan adanya regulasi makin jelas, bisa semakin firm, makin baik juga penegak hukumnya,” ungkapnya.
| Baca juga: Satgas TPPU Dinilai Bisa Percepat Penanganan Transaksi Janggal Rp349 Triliun |
Sementara itu, eks Kepala PPATK Yunus Husein menyarankan agar penyidik menggunakan metode lifestyle analysis untuk mengungkap TPPU.
Menurutnya, penyidik harus bersyukur banyaknya pejabat negara yang terlihat hedon di media sosial. Hal ini bisa dimanfaatkan penyidik untuk menindaklanjuti dan melakukan pendekatan dalam membongkar kasus pencucian uang.
“Itu flexing di medsos bagus, karena bisa jadi pendekatan dalam membongkar kasus cuci uang, itu namanya lifestyle analysis. Jadi terbongkar ada yang tidak sah uang yang didapatkannya. Mengapa bisa seperti ini, padahal gaji segini, mereka suka hedon atau flexing itu biarin saja, penegak hukum harus memanfaatkan dengan menganalisis dari situ dan dipakai untuk membongkar kasus,” tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id