Jakarta: Bareskrim Polri disebut tidak menangani kasus kapal Super tanker berbendera Iran, MT Arman 114 yang diduga melakukan aktivitas ilegal di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal itu ditangani Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Ditpolair bahwa penanganan kapal tanker ilegal asal negara Iran yang diduga mencuri BBM di perairan Indonesia dilakukan oleh Bakamla," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring Selasa, 18 Juli 2023.
Menurut Ramadhan, Bakamla telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kapal tersebut memuat lebih dari 200.000 metrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.
"Polri tidak melakukan penanganan terhadap kasus tersebut," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Kepala Bakamla RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia mengungkap kronologi penangkapan Kapal Supertanker Berbendera Iran, MT Arman 114. Kapal tersebut kedapatan melakukan transshipment secara ilegal dan membuang limbah (dumping) di perairan ZEE Indonesia.
Kapal Supertanker Berbendera Iran, MT Arman 114, itu diketahui memindahkan BBM ke Kapal Supertanker Berbendera Kamerun, MT STinos. Penemuan terjadi pada pada Jumat, 7 Juli 2023.
Selain melakukan transshipment dan dumping, kapal itu mengelabui data automatic identification system (AIS). Sehingga, seolah-seolah kapal itu ada di perairan luar negeri padahal kapal berlayar di perairan Indonesia.
Jakarta:
Bareskrim Polri disebut tidak menangani kasus kapal Super tanker berbendera Iran, MT Arman 114 yang diduga melakukan aktivitas ilegal di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Kasus pencurian bahan bakar minyak (
BBM) secara ilegal itu ditangani Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Ditpolair bahwa penanganan kapal tanker ilegal asal negara Iran yang diduga mencuri BBM di perairan Indonesia dilakukan oleh Bakamla," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring Selasa, 18 Juli 2023.
Menurut Ramadhan,
Bakamla telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
KLHK). Kapal tersebut memuat lebih dari 200.000 metrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.
"Polri tidak melakukan penanganan terhadap kasus tersebut," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Kepala Bakamla RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia mengungkap kronologi penangkapan Kapal Supertanker Berbendera Iran, MT Arman 114. Kapal tersebut kedapatan melakukan transshipment secara ilegal dan membuang limbah (dumping) di perairan ZEE Indonesia.
Kapal Supertanker Berbendera Iran, MT Arman 114, itu diketahui memindahkan BBM ke Kapal Supertanker Berbendera Kamerun, MT STinos. Penemuan terjadi pada pada Jumat, 7 Juli 2023.
Selain melakukan transshipment dan dumping, kapal itu mengelabui data automatic identification system (AIS). Sehingga, seolah-seolah kapal itu ada di perairan luar negeri padahal kapal berlayar di perairan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)