Pegawai PPSU DKI yang menjadi korban penipuan, AO. Branda Antara
Pegawai PPSU DKI yang menjadi korban penipuan, AO. Branda Antara

PPSU DKI Laporkan Penipuan Berkedok Kerja Freelance

Antara • 12 Mei 2023 06:00
Jakarta: Pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, melaporkan penipuan berkedok pekerjaan freelance online ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku mengalami kerugian puluhan juta akibat kasus ini.
 
"Adapun kerugian saya kalau ditotal sebesar Rp28 juta, " kata pegawai PPSU DKI, AO, saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.
 
AO menceritakan awalnya ia menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal menawarkan pekerjaan freelance online dengan komisi yang cukup besar pada Jumat, 5 Mei 2023.
 
"Isi pesan tanggal 6 Mei 2023 mulai pendaftaran dan tanggal 7 Mei 2023 diminta melaksanakan tugas," kata dia.

Pria berusia 30 tahun itu menjelaskan tugas awal adalah me-follow akun Instagram (IG) dijanjikan mendapat komisi Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.
 
"Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam," ucap dia.
 
Setelah korban melaksanakan tugas dan mendapatkan bayarannya, dia diminta menjalankan tugas lain, yaitu mengikuti trading dengan top up minimal Rp200 ribu.
 
"Awalnya saya memang mendapatkan keuntungan, sehingga saya melakukan pinjaman online untuk deposit dana sebesar Rp5,5 juta," kata dia.
 
Baca Juga: Jamin Masuk Pegawai BUMN, Calo Tipu Korban hingga Ratusan Juta

Setelah melakukan deposit, korban ternyata tidak mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, korban justru diminta melakukan deposit kembali sebanyak Rp15 juta dengan alasan agar uang yang diberikan sebelumnya tidak hilang.
 
"Saya melakukan negosiasi bahwa tidak ada uang sebesar itu, dan perusahaan tersebut bisa membantu hanya Rp2 juta, namun sampai saat ini saya tidak melakukan transfer karena memang tidak ada uang lagi," jelas dia.
 
Setelah diminta transfer itu, korban baru tersadar bahwa dia merupakan korban penipuan trading berkedok penawaran pekerjaan freelance.
 
Akhirnya korban melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya dengan laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023.
 
Korban juga membawa barang bukti berupa bukti transfer, bukti percakapan dan beberapa lainnya.
 
Polisi mempersangkakan terlapor yang masih lidik tersebut dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana kejahatan ITE.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan