Jakarta: Richard Elizer (Bharada E) menghadapi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Pendukung Eliezer hadir di pengadilan dan senantiasa memberi simpati, bahkan kompak memakai seragam bertulis "Save Bharada E”.
“Yang terbaik aja sih untuk Richard karena kan kita juga nggak mengerti hukum, kalau minta dibebaskan juga ngga mungkin, jadi yang terbaik aja lah menurut hakim,” kata April salah satu pendukung Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023
April optimistis hakim memberi vonis lebih rendah dari tuntutan yang diberikan jaksa. Sebab, Richard sudah berkomitmen berpihak dengan keadilan.
“Kita optimisnya bisa lebih rendah dari tuntutan ya,” ujarnya.
Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Richard Elizer (Bharada E) menghadapi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Pendukung Eliezer hadir di pengadilan dan senantiasa memberi simpati, bahkan kompak memakai seragam bertulis "Save Bharada E”.
“Yang terbaik aja sih untuk Richard karena kan kita juga nggak mengerti hukum, kalau minta dibebaskan juga ngga mungkin, jadi yang terbaik aja lah menurut hakim,” kata April salah satu pendukung Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023
April optimistis hakim memberi vonis lebih rendah dari tuntutan yang diberikan jaksa. Sebab, Richard sudah berkomitmen berpihak dengan keadilan.
“Kita optimisnya bisa lebih rendah dari tuntutan ya,” ujarnya.
Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
(Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)