Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan sanksi bagi oknum Polri yang terbukti menjadi calo penerimaan Bintara 2023 di Polda Jateng hanya dihukum demosi dan dipindahtugaskan. Seharusnya, mereka diberikan sanksi maksimal.
“Harus secara maksimal sampai PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," kata Ketua harian Kompolnas, Benny Mamoto di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Inspektur Jenderal (Purn) itu menyampaikan sanksi PDTH harus diberikan terhadap pelanggaran tersebut. Sebab, ulah mereka merusak citra Polri.
Perbuatan tersebut juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri, Dikhawatirkan, minat masyarakat masuk Korps Bhayangkara menjadi turun.
"Karena ada praktek-praktek tersebut jadi mereka mengurungkan diri jadi saya mendukung seandainya diberikan sanksi maksimal,” ungkap dia.
Dia berkomitmen bakal mengawal kasus tersebut jika ada proses lanjutan. Kompolnas ingin pelaku diberikan sanksi maksimal.
“Seandainya persidangan dari kasus ini akan dilaksanakan mungkin kami akan hadir karena kami ingin mengawal kasus ini supaya nantinya sanksi yang diberikan itu secara optimal,” sebut dia.
Selain itu, eks Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu mengakui praktik calo masuk Polri sudah lama terjadi. Sehingga perlu penegakan lebih tegas lagi dari internal Polri maupun dari masyarakat sendiri.
“Seharusnya perlu transparansi dibarengi penegasan baik dari internal Polri hingga ke jenjang eksternal seperti masyarakat,” ujar ida.
Sebelumnya, lima anggota Polri yang bertugas di Polda Jateng dipindahtugaskan ke luar Pulau Jawa. Sebab, mereka terbukti menjadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.
Tak hanya itu, sebanyak tiga pelaku dijatuhi hukuman demosi dua tahun. Sedangkan dua pelaku mendapat hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 dan 31 hari.
(Tasya Nadia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) menyayangkan sanksi bagi oknum
Polri yang terbukti menjadi calo penerimaan Bintara 2023 di Polda Jateng hanya dihukum demosi dan dipindahtugaskan. Seharusnya, mereka diberikan sanksi maksimal.
“Harus secara maksimal sampai PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," kata Ketua harian Kompolnas, Benny Mamoto di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Inspektur Jenderal (Purn) itu menyampaikan sanksi PDTH harus diberikan terhadap pelanggaran tersebut. Sebab, ulah mereka merusak citra Polri.
Perbuatan tersebut juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri, Dikhawatirkan, minat masyarakat masuk Korps Bhayangkara menjadi turun.
"Karena ada praktek-praktek tersebut jadi mereka mengurungkan diri jadi saya mendukung seandainya diberikan sanksi maksimal,” ungkap dia.
Dia berkomitmen bakal mengawal kasus tersebut jika ada proses lanjutan. Kompolnas ingin pelaku diberikan sanksi maksimal.
“Seandainya persidangan dari kasus ini akan dilaksanakan mungkin kami akan hadir karena kami ingin mengawal kasus ini supaya nantinya sanksi yang diberikan itu secara optimal,” sebut dia.
Selain itu, eks Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (
BNN) itu mengakui praktik calo masuk Polri sudah lama terjadi. Sehingga perlu penegakan lebih tegas lagi dari internal Polri maupun dari masyarakat sendiri.
“Seharusnya perlu transparansi dibarengi penegasan baik dari internal Polri hingga ke jenjang eksternal seperti masyarakat,” ujar ida.
Sebelumnya, lima anggota Polri yang bertugas di Polda Jateng dipindahtugaskan ke luar Pulau Jawa. Sebab, mereka terbukti menjadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.
Tak hanya itu, sebanyak tiga pelaku dijatuhi hukuman demosi dua tahun. Sedangkan dua pelaku mendapat hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 dan 31 hari.
(Tasya Nadia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)