Ponpes Al Zaytun, foto: al-zaytun.sch.id
Ponpes Al Zaytun, foto: al-zaytun.sch.id

Dana BOS Ponpes Al Zaytun Masuk Rekening Pribadi Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2023 15:32
Jakarta: Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mengakui dana operasional yayasan masuk ke rekening pribadinya. Salah satunya, dana bantuan operasional sekolah (BOS) Ponpes Al Zaytun.
 
"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, di mana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana BOS, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan," kata kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Panji Gumilang tak menampik temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran uang yang masuk ke rekening pribadinya. Ia mengakui rekening pribadi digunakan untuk operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," 
 
Whisnu mengatakan Panji Gumilang juga mengaku sebagai ketua dewan pembina Yayasan Pesantren Indonesia. Semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah Panji Gumilang.
 
Whisnu menyebut pihaknya tengah mendalami dugaan pidana yang terjadi di YPI, yakni soal pendapatan yayasan, dana BOS, tindak pidana korupsi, dan penyalahgunaan zakat. Rencananya, penyidik akan menggelar perkara pekan ini.
 
"Mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," ucapnya.
 
Baca juga: Polri Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

Selain memeriksa Panji Gumilang, Whisnu mengaku telah memeriksa 14 saksi. Mereka berasal dari YPI, pengirim dana, dan beberapa pihak lainnya. Kemudian, memeriksa dua saksi lainnya dari YPI hari ini.
 
"Hari ini akan diperiksa dan lakukan koordinasi dengan teman-teman PPATK dengan Kementerian Agama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPTK," kata jenderal bintang satu itu.
 
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Pemilik Ponpes Al Zaytun itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
 
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan