Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru di Badan SAR Nasional (Basarnas). Kasusnya yakni dugaan rasuah pengadaan truk personel pada 2014.
"Kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2014-2018 yaitu terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Ali menjelaskan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka semua bukan berasal dari militer.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil," ucap Ali.
KPK enggan memerinci identitas tersangka dan kronologi perkara lebih dalam. Informasi itu baru dipaparkan saat penahanan dilakukan nanti.
"Pada saatnya ketika proses sidik cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka," ujar Ali.
KPK memastikan kasus baru ini bukan dugaan suap. Lembaga Antirasuah menemukan adanya kerugian negara dari perkara tersebut.
"Jadi, terkait pasal-pasal tentang kerugian uang negara tentunya tadi terkait pengadaan barang dan jasa," tutur Ali.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru di Badan SAR Nasional (
Basarnas). Kasusnya yakni dugaan rasuah pengadaan truk personel pada 2014.
"Kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2014-2018 yaitu terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Ali menjelaskan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka semua bukan berasal dari
militer.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil," ucap Ali.
KPK enggan memerinci identitas tersangka dan kronologi perkara lebih dalam. Informasi itu baru dipaparkan saat penahanan dilakukan nanti.
"Pada saatnya ketika proses sidik cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka," ujar Ali.
KPK memastikan kasus baru ini bukan dugaan suap. Lembaga Antirasuah menemukan adanya kerugian negara dari perkara tersebut.
"Jadi, terkait pasal-pasal tentang kerugian uang negara tentunya tadi terkait pengadaan barang dan jasa," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)