Jakarta: Kuasa hukum mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Yusril Ihza Mahendra, menyebut tidak ada kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Kami berpendapat penyidik Kejati Jambi telah melanggar prosedur KUHAP dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Yunsak El Halcon," kata Yusril, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Dia menjelaskan penetapan tersangka terhadap kliennya bisa menjadi objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilayangkan antara lain akibat tidak terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, serta pelanggaran prosedur penyelidikan.
"Mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan hingga surat keputusan penetapan tersangka," tegas Yusril.
Yusril berpendapat menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada hasil audit dari BPK. Sehingga, dalam kasus dugaan korupsi ini, harus ada bukti kerugian negara dan berapa kepastian jumlah kerugian negara tersebut.
Yusril menegaskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian. Sebab, delik korupsi merupakan delik materiel, bukan delik formil.
Yusril mengatakan Kejati Jambi tidak pernah meminta BPK melakukan audit kerugian negara, melainkan hanya meminta auditor swasta melakukan perhitungan.
Dia juga menilai kejanggalan atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. "Oleh karenanya, pertanyaannya adalah kapan penyidikan sebenarnya mulai," ucap Yusril.
Yunsak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018. Ada empat orang yang sudah ditetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP, yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.
Selanjutnya, DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019, dan Yunsak El Halcon.
Kasus ini diduga merugikan uang negara sebesar Rp310 miliar. Proses penyidikan pun masih berjalan.
Jakarta: Kuasa hukum mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Yusril Ihza Mahendra, menyebut tidak ada kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan
korupsi yang menjerat kliennya. Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di
Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Kami berpendapat penyidik Kejati Jambi telah melanggar prosedur KUHAP dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Yunsak El Halcon," kata Yusril, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Dia menjelaskan penetapan tersangka terhadap kliennya bisa menjadi objek
praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilayangkan antara lain akibat tidak terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, serta pelanggaran prosedur penyelidikan.
"Mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan hingga surat keputusan penetapan tersangka," tegas Yusril.
Yusril berpendapat menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada hasil audit dari BPK. Sehingga, dalam kasus dugaan korupsi ini, harus ada bukti kerugian negara dan berapa kepastian jumlah kerugian negara tersebut.
Yusril menegaskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian. Sebab, delik korupsi merupakan delik materiel, bukan delik formil.
Yusril mengatakan Kejati Jambi tidak pernah meminta BPK melakukan audit kerugian negara, melainkan hanya meminta auditor swasta melakukan perhitungan.
Dia juga menilai kejanggalan atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. "Oleh karenanya, pertanyaannya adalah kapan penyidikan sebenarnya mulai," ucap Yusril.
Yunsak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018. Ada empat orang yang sudah ditetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP, yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.
Selanjutnya, DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019, dan Yunsak El Halcon.
Kasus ini diduga merugikan uang negara sebesar Rp310 miliar. Proses penyidikan pun masih berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)