Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melancarkan perlawanan usai mendapatkan serangan beruntun terkait dugaan penodaan agama dan aliran sesat.
Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI secara perdata ke PN Jakarta Pusat.
"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," kata Pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.
Gugatan Panji Gumilang didaftarkan pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara, perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst .
Panji Gumilang menilai Anwar Abbas menyebarkan tuduhan dirinya sebagai komunis di tengah publik. Panji menegaskan tuduhan tersebut merupakan fitnah.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1 triliun atas kerugian materil dan immateril," ujar Hendra.
Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun
Panji Gumilang melancarkan perlawanan usai mendapatkan serangan beruntun terkait dugaan penodaan agama dan aliran sesat.
Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI secara perdata ke PN Jakarta Pusat.
"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," kata Pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.
Gugatan Panji Gumilang didaftarkan pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara, perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst .
Panji Gumilang menilai Anwar Abbas menyebarkan tuduhan dirinya sebagai komunis di tengah publik. Panji menegaskan tuduhan tersebut merupakan fitnah.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1 triliun atas kerugian materil dan immateril," ujar Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)