Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI secara perdata ke PN Jakarta Pusat.
"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," kata Pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.
| Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Polisi Masih Tunggu Hasil Puslabfor |
Gugatan Panji Gumilang didaftarkan pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara, perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst .
Panji Gumilang menilai Anwar Abbas menyebarkan tuduhan dirinya sebagai komunis di tengah publik. Panji menegaskan tuduhan tersebut merupakan fitnah.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1 triliun atas kerugian materil dan immateril," ujar Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id