Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto (kanan) memenuhi panggilan penyidik KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto (kanan) memenuhi panggilan penyidik KPK. Medcom.id/Candra Yuri

Dadan Tri Yudianto Penuhi Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 24 Mei 2023 11:25
Jakarta: Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
Dadan tiba bersama dengan kuasa hukumnya. Dia irit bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
 
Namun, dia menyatakan siap menerima semua langkah hukum yang dilakukan KPK setelah diperiksa nanti. Dadan menyerahkan semuanya ke Lembaga Antirasuah.

"Siap (mengikuti semuanya)," kata Dadan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei 2023.
 
Dadan dipanggil bersama dengan Sekretaris MA HAsbi Hasan. Keduanya mangkir saat hendak dimintai keterangan pekan lalu.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Baca juga: Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK

 
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan