Jakarta: Keamanan hakim yang memvonis mantap Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjadi sorotan. Komisi Yudisial (KY) bakal mempertimbangkan pemberian bantuan untuk para juri persidangan itu.
"KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023.
Miko mengatakan pihaknya bisa memberikan advokasi untuk hakim jika adanya gangguan keamanan. Namun, pengkajian perlu dilakukan sebelum opsi itu diambil.
"Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi pada terganggunya keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim," ucap Miko.
Hakim Wahyu Iman Santosa memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Sambo dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri juga dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan puluhan saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir J.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Keamanan hakim yang memvonis mantap Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjadi sorotan. Komisi Yudisial (KY) bakal mempertimbangkan pemberian bantuan untuk para juri persidangan itu.
"KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023.
Miko mengatakan pihaknya bisa memberikan advokasi untuk hakim jika adanya gangguan keamanan. Namun, pengkajian perlu dilakukan sebelum opsi itu diambil.
"Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi pada terganggunya keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim," ucap Miko.
Hakim Wahyu Iman Santosa memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Sambo dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri juga dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan puluhan saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir J.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)