Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Eks Kadis Perizinan Pemkot Yogyakarta Dijebloskan ke Lapas Sleman

Candra Yuri Nuralam • 21 Maret 2023 12:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Sleman.
 
"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara selama enam tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Eksekusi itu dilakukan Jaksa Eksekutor Andry Prihandono. Hukuman Nurwidihartana akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani pada tahap penyidikan dan persidangan.
 
Baca juga: Ternyata Ada Perbedaan Pendapat Terkait Pasal di Kasus Rafael Alun

Eksekusi ini dijalankan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Vonis itu dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap.

KPK bakal menagih pidana denda dan pengganti Nurwidihartana. Batas akhir pembayaran yakni sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
"Kewajiban untuk membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp185 juta," ucap Ali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan