Mantan ASN Kemenkeu Rafael Alun/MI/Susanto
Mantan ASN Kemenkeu Rafael Alun/MI/Susanto

Ternyata Ada Perbedaan Pendapat Terkait Pasal di Kasus Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam • 21 Maret 2023 07:49
Jakarta: Beredar kabar adanya perbedaan pendapat dalam penyelidikan lonjakan kekayaan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian kubu ingin menerapkan pasal penerimaan suap, lainnya ingin penerapan pasal dugaan gratifikasi.
 
"Perbedaan itu hal yang wajar dan masing-masing punya alasannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Asep mengatakan perbedaan pendapat dalam diskusi penting untuk mencari benang merah pada penanganan kasus. Penyatuan pikiran bisa membuat KPK tidak salah langkah saat menangani fenomena lonjakan kekayaan mantan ASN tajir itu.

"Kita akan mencari yang terbaik untuk menyelesaikan perkara ini," ucap Asep.
 
Fenomena lonjakan kekayaan Rafael Alun Trisambodo masuk ke tahap penyelidikan di KPK. Sejumlah pihak bakal dimintai keterangan.
 
Baca: Kekayaan Tak Wajar Rafael Alun, KPK: Ada Perkembangan

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
 
Ali menjelaskan peningkatan status itu sudah disetujui oleh pimpinan KPK. Namun, dia belum bisa memerinci jenis tindakan koruptifnya saat ini. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan