Bupati Subang Imas Aryumningsih/ANT/Akbar Nugroho Gumay
Bupati Subang Imas Aryumningsih/ANT/Akbar Nugroho Gumay

Bupati Subang Ditahan

Juven Martua Sitompul • 15 Februari 2018 12:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih. Imas bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
 
"Ia (Imas Aryumningsih) ditahan di Rutan KPK," ‎kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
 
Tiga tersangka lain, yakni Darta, Miftahudin, dan Asep Santika juga ditahan untuk 20 hari pertama. Miftahudin dan Asep ditahan di rutan yang sama dengan Imas, di belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Sedangkan D (Data) dititipkan di Rutan Polres Mero Jakarta Selatan‎," pungkas Febri.
 
Baca: KPK Tangkap Bupati Subang Bersama Pihak Swasta
 
KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Data, dan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Miftahudin (MTH) selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 
Miftahudin selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Baca: Kronologis Tangkap Tangan Bupati Subang
 
Imas, Data, dan Asep selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan