Ilustrasi suap/MTVN/Mohammad Rizal
Ilustrasi suap/MTVN/Mohammad Rizal

Publik Disebut Percaya Legislatif Paling Sering Melakukan TPPU

Achmad Zulfikar Fazli • 19 Desember 2017 14:29
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut publik percaya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) paling sering dilakukan legislatif. Hal itu ditemukan dari hasil penelitian Indeks Persepsi Publik Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (IPP APU-PPT 2017).
 
"Pemahaman publik terhadap pelaku utama TPPU adalah pejabat legislatif (7.57), pejabat eksekutif (7.42), pejabat yudikatif (7.21), pengurus/anggota Parpol (6.20) dan pengusaha/wiraswasta (5.86)," kata anggota tim ahli survei analisis IPP APUPPT 2017 Ali Said di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017.
 
Publik memandang TPPU terjadi pada lima tindak pidana. Di antaranya, TPPU itu sendiri, tindak pidana penyuapan, tindak pidana narkotika, tindak pidana perpajakan, dan tindak pidana psikotropika.

Publik juga menilai pelaku TPPU kerap menyembunyikan tindak kejahatannya dengan melibatkan rekan kerja, anggota keluarga, atau pihak profesional.
 
"Selain pihak tersebut, publik menilai istri simpanan dan nominee rentan dilibatkan untuk melakukan TPPU," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan