Dadang Priatna---MI/Romy Pujianto
Dadang Priatna---MI/Romy Pujianto

Dalami TPPU, KPK Kembali Periksa Anak Buah Wawan

Surya Perkasa • 28 April 2015 13:45
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Dadang Prijatna, Selasa (28/4/2015). Dadang diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
 
"Dia akan menjadi saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa siang.
 
Dadang sudah tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 13.00. Dia nampak mengenakan rompi tahanan. Tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan itu tak mau banyak bicara ihwal pemeriksaan hari ini.

Selain Dadang, KPK juga memeriksa dua saksi lain. Mereka adalah Franky Kumonong selaku Estate Management Departement Head PT Saranapapan Ekasejati dan Nofriyanto.
 
"Keduanya juga merupakan saksi untuk tersangka TCW," imbuh dia.
 
Kuat dugaan, Dadang akan dikorek seputar dugaan aliran dana dari Wawan. Sebab diketahui, Dadang merupakan pegawai bagian keuangan di PT Bali Pasific Pragama (BPP), induk usaha milik Wawan. PT BPP diketahui mengalirkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Banten, salah satu mantan Ketua DPRD Banten Aeng Haeruddin.
 
KPK sudah menetapkan Wawan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan