medcom.id, Jakarta: Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, meminta dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan Pondok Bambu. Hal ini lantaran dia baru saja menjalani operasi di bagian rahim.
"Karena beliau kan baru saja operasi kemudian di situ enggak ada ventilasi udara, pengap. Jadi kalaupun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau karena secara psikis mungkin berharap (dipindah), maka saya datang menyampaikan surat," kata Pengacara Evy, Razman Arif Nasution, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, (7/8/2015).
Menurut dia, surat yang disampaikan dibuat langsung Evy. Sementara, Razman mengaku hanya menyampaikan. Dia pun menjelaskan, kliennya memang punya riwayat penyakit. "Beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius karena itu kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," tekan dia.
Evy dan Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 28 Juli 2015. KPK menduga, keduanya sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara di pengadilan tersebut.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2015, keduanya langsung ditahan KPK. Gatot ditahan di Rutan Cipinang sementara Evy di Rutan KPK.
medcom.id, Jakarta: Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, meminta dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan Pondok Bambu. Hal ini lantaran dia baru saja menjalani operasi di bagian rahim.
"Karena beliau kan baru saja operasi kemudian di situ enggak ada ventilasi udara, pengap. Jadi kalaupun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau karena secara psikis mungkin berharap (dipindah), maka saya datang menyampaikan surat," kata Pengacara Evy, Razman Arif Nasution, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, (7/8/2015).
Menurut dia, surat yang disampaikan dibuat langsung Evy. Sementara, Razman mengaku hanya menyampaikan. Dia pun menjelaskan, kliennya memang punya riwayat penyakit. "Beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius karena itu kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," tekan dia.
Evy dan Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 28 Juli 2015. KPK menduga, keduanya sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara di pengadilan tersebut.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2015, keduanya langsung ditahan KPK. Gatot ditahan di Rutan Cipinang sementara Evy di Rutan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)