Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah melepaskan belasan ribu narapidana umum dan anak. Pembebasan dalam rangka antisipasi penyebaran virus korona (covid-19) di kawasan rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas).
"Mulai tadi pagi sampai sore (Rabu, 1 April 2020) tercatat sudah 13.430 (di) seluruh Indonesia, yang keluar dengan asimilasi 9.091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui video conference, Rabu, 1 April 2020.
Nugroho mengatakan pembebasan narapidana dan anak binaan ini akan rampung dalam waktu tujuh hari ke depan. Pembebasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dia menuturkan narapidana dan anak binaan yang akan dibebaskan melebihi 30 ribu orang. Nugroho menegaskan jumlah itu akan terus bertambah.
"Targetnya seperti yang sudah tersebar luas, kurang lebih 30 ribu, bahkan lebih 30 ribu. Tapi, kemungkinan bisa lebih dari itu," ungkap Nugroho.
Peraturan pembebasan narapidana diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
(Baca: Yasonna Bakal Bebaskan 30 Ribu Napi untuk Cegah Penyebaran Korona)
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Yasonna mengatakan, pengurangan ini bisa sedikit meringankan permasalahan kepenuhan penghuni dalam lapas. Politikus PDI Perjuangan itu juga tengah meracik strategi lain terkait permasalahan kepenuhan penghuni lapas. Dia tidak ingin lapas menjadi tempat penyebaran virus korona.
"Dengan jumlah 271.000 lebih napi dan tahanan, berkurang 30 ribuan masih over kapasitas. Maka kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB) dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," tutur Yasonna.
Adapun narapidana dan anak mendapat asimilasi dengan ketentuan:
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
2. Anak yang masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Tahun 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
4. Asimilasi dilaksanakan di rumah,
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Sementara pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan:
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana,
2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
4. Usulan dilakuakn melalui sistem database pemasyarakatan,
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah melepaskan belasan ribu narapidana umum dan anak. Pembebasan dalam rangka antisipasi penyebaran virus korona (covid-19) di kawasan rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas).
"Mulai tadi pagi sampai sore (Rabu, 1 April 2020) tercatat sudah 13.430 (di) seluruh Indonesia, yang keluar dengan asimilasi 9.091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui video conference, Rabu, 1 April 2020.
Nugroho mengatakan pembebasan narapidana dan anak binaan ini akan rampung dalam waktu tujuh hari ke depan. Pembebasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dia menuturkan narapidana dan anak binaan yang akan dibebaskan melebihi 30 ribu orang. Nugroho menegaskan jumlah itu akan terus bertambah.
"Targetnya seperti yang sudah tersebar luas, kurang lebih 30 ribu, bahkan lebih 30 ribu. Tapi, kemungkinan bisa lebih dari itu," ungkap Nugroho.
Peraturan pembebasan narapidana diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
(Baca:
Yasonna Bakal Bebaskan 30 Ribu Napi untuk Cegah Penyebaran Korona)
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Yasonna mengatakan, pengurangan ini bisa sedikit meringankan permasalahan kepenuhan penghuni dalam lapas. Politikus PDI Perjuangan itu juga tengah meracik strategi lain terkait permasalahan kepenuhan penghuni lapas. Dia tidak ingin lapas menjadi tempat penyebaran virus korona.
"Dengan jumlah 271.000 lebih napi dan tahanan, berkurang 30 ribuan masih over kapasitas. Maka kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB) dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," tutur Yasonna.
Adapun narapidana dan anak mendapat asimilasi dengan ketentuan:
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
2. Anak yang masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Tahun 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
4. Asimilasi dilaksanakan di rumah,
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Sementara pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan:
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana,
2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
4. Usulan dilakuakn melalui sistem database pemasyarakatan,
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)