Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak memberi kesempatan kepada Polri menuntaskan penanganan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Bhayangkara tengah mengusut insiden pada 22 Agustus 2020 tersebut.
"Beri kesempatan pada polisi sampai didapatkan fakta dan bukti di lapangan," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2020.
Polri telah menaikkan pengusutan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab, ada dugaan tindak pidana pada kejadian yang menghanguskan gedung utama Korps Adhyaksa itu.
"Kita tunggu hasil penyidikan dari polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respons kembali," ujar dia.
Baca: Polisi Susun Rencana Penyidikan Kebakaran Kejagung
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan kebakaran Gedung Kejagung diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa temuan dan hasil olah TKP yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak memberi kesempatan kepada Polri menuntaskan penanganan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Bhayangkara tengah mengusut insiden pada 22 Agustus 2020 tersebut.
"Beri kesempatan pada polisi sampai didapatkan fakta dan bukti di lapangan," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2020.
Polri telah menaikkan pengusutan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab, ada dugaan tindak pidana pada kejadian yang menghanguskan gedung utama Korps Adhyaksa itu.
"Kita tunggu hasil penyidikan dari polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respons kembali," ujar dia.
Baca:
Polisi Susun Rencana Penyidikan Kebakaran Kejagung
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan kebakaran Gedung Kejagung diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa temuan dan hasil olah TKP yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)