"Itu adalah tindakan kekerasan, patut dikenai tindak pidana, jangan memancing kekisruhan di tengah situasi yang rumit saat ini," ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 13 Mei 2020.
Alamsyah menjelaskan Ombudsman RI menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait masih adanya tindakan tak menyenangkan dari penagih utang. Dia memastikan Ombudsman RI akan memberikan notifikasi kepada aparat penegak hukum untuk menangkap para penagih utang yang membuat resah masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada laporan ke kami yang masuk kira-kira 4,9 persen berkaitan dengan debt collector," tuturnya.
Baca: Jokowi Perintahkan Polri Kejar Debt Collector Penagih Angsuran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang sementara jasa penagih utang melakukan penarikan kendaraan. Hal tersebut merupakan langkah lanjutan dari pemberian relaksasi usaha mikro dan kecil di tengah wabah covid-19.
Namun bagi debitur yang sudah bermasalah dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah virus korona, OJK mengharapkan debitur menghubungi kantor lembaga pembiayaan (leasing) terdekat untuk dicarikan kesepakatan untuk penjadwalan kembali angsuran.
"OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.