Jakarta: Polisi menangkap empat pelajar yang terbukti telah melakukan aksi vandalisme di underpass Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2020 itu sempat viral di media sosial.
"Ada empat pelajar kita bawa ke polsek untuk diklarifikasi, mereka mengakui kalau pelakunya adalah mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Heru mengatakan, mulanya ada enam pelajar yang ditangkap. Namun, yang mengakui perbuatan itu hanya empat orang, yakni SA, NA, MAI, dan ED.
Heru menyebut keempat orang itu merupakan alumni SMP 72 Jakarta. Kini mereka duduk di kelas 1 sekolah di Jakarta.
"Dia abis kumpul terus hanya iseng saja menuliskan haul SMP 72 karena dia sebelumnya lulusan (sekolah) sana," tutur Heru.
Ilustrasi. Vandalisme. Foto: MI/Ramdani
Keempat pelajar itu dikenakan Pasal 489 ayat 1 KUHP tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan. Meski begitu, mereka tidak dilakukan penahanan, sebab hanya pidana ringan.
"Jadi hanya denda Rp225 ribu," pungkas Heru.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnD621k" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polisi menangkap empat pelajar yang terbukti telah melakukan aksi vandalisme di underpass Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2020 itu sempat viral di media sosial.
"Ada empat pelajar kita bawa ke polsek untuk diklarifikasi, mereka mengakui kalau pelakunya adalah mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Heru mengatakan, mulanya ada enam pelajar yang ditangkap. Namun, yang mengakui perbuatan itu hanya empat orang, yakni SA, NA, MAI, dan ED.
Heru menyebut keempat orang itu merupakan alumni SMP 72 Jakarta. Kini mereka duduk di kelas 1 sekolah di Jakarta.
"Dia abis kumpul terus hanya iseng saja menuliskan haul SMP 72 karena dia sebelumnya lulusan (sekolah) sana," tutur Heru.
Ilustrasi. Vandalisme. Foto: MI/Ramdani
Keempat pelajar itu dikenakan Pasal 489 ayat 1 KUHP tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan. Meski begitu, mereka tidak dilakukan penahanan, sebab hanya pidana ringan.
"Jadi hanya denda Rp225 ribu," pungkas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)