Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2020.  Foto: Medcom.id/ Cindy
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2020. Foto: Medcom.id/ Cindy

Kejaksaan Endus Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri

Cindy • 03 Februari 2020 21:28
Jakarta: Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aset milik tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya di luar negeri. Kejagung mengidentifikasi aset tersangka mengalir ke luar negeri. 
 
"Masih identifikasi untuk bergerak. Mereka melakukan pembicaraan demi pembicaraan untuk mencari kira-kira di mana (negaranya)," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2020. 
 
Kejagung saat ini masih mencari negara tempat penyimpanan aset para tersangka. Tim penelusuran aset terdiri dari 45 jaksa gabungan dari penyidik, pelacak aset, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset (PPA), Asisten Umum Kejaksaan Agung dan Asisten Khusus Kejaksaan Agung. 

Salah satu kendala penelusuran aset di luar negeri, para tersangka menyamarkan kepemilikan aset. Modus ini kerap dilakukan untuk mengelabuhi penelusuran dari petugas. 
 
"Kalau disamarkan atas nama orang lain kan perlu dilakukan penelusuran. Tentu aset itu masuknya ke sana di luar negeri, siapa yang bawa," terang Hari.
 
Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
 
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan