Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Penganiayaan Mertua di Cengkarang Dilatarbelakangi Sakit Hati

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2021 10:46
Jakarta: Polisi telah memeriksa tersangka Andi alias Gogon, 30, terkait penganiayaan terhadap mertuanya,  Suyono, 68, di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku disebut sudah lama sakit hati terhadap korban.
 
"Pertama, bahwa dari awal memang korban kurang merestui pernikahan antara anaknya dan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. 
 
Selain itu, pelaku tersinggung dengan pernyataan korban. Hal itu membuat pelaku gelap mata.

"Korban bilang, 'sudah lama nikah kok kamu enggak punya apa-apa.' Karena kan terakhir kali dia (pelaku) pengangguran enggak punya pekerjaan," ujar Bintang. 
 
Baca: Menantu Penganiaya Mertua di Cengkareng Ditangkap
 
Menurut dia, sebelum penganiayaan terhadap mertua, pelaku sempat cekcok dengan istrinya. Namun, Bintang tidak menyebutkan penyebab keributan tersebut. 
 
Pelaku bersama istri dan mertuanya tinggal satu atap sejak menikah. Mereka mendiami kontrakan di Jalan Pedongkelan RT 005/RW 006, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
 
Penganiayaan terjadi pukul 02.00 WIB, Rabu, 7 Juli 2021. Saat itu, korban membangunkan istrinya, Sudaryati, untuk menyiapkan dagangan.
 
Pelaku yang berada di samping pintu kamar tiba-tiba memukuli korban menggunakan linggis dari arah samping dan depan hingga Suyono terjatuh. Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah.
 
Anak pemilik kontrakan, Riski Kurniawan, yang mendengar keributan itu mendatangi kamar korban. Pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Hermina. Suyono hanya rawat jalan.
 
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Cengkareng pada Kamis, 8 Juli 2021. Namun, kondisi korban memburuk. Korban meninggal di rumahnya pukul 23.00 WIB, Selasa, 28 Juli 2021,
 
Kematian korban disebabkan luka bekas pemukulan. Suyono dimakamkan di Tempat Permakaman Umum (TPU) Kober, Cengkareng.
 
Pelaku ditangkap Rabu, 29 Juli 2021. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan