Ketua Senat Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun. Foto: Dok Unkris
Ketua Senat Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun. Foto: Dok Unkris

Di Era Pandemi, Notaris Diminta Beradaptasi dengan Layanan Digital

Medcom • 15 Oktober 2021 16:08
Jakarta: Pandemi covid-19 memaksa semua profesi untuk beradaptasi. Salah satu yang tak luput untuk bisa beradaptasi adalah profesi notaris.
 
Meski begitu, tantangan notaris untuk beradaptasi dengan layanan digital cukup besar. Ketua Senat Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun mengatakan notaris harus memiliki alat bukti otentik. Dan alat bukti itu dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan membutuhkan pendidikan serta keahlian khusus.
 
"Maka, untuk digantikan oleh robot secara massal tidak mungkin. Setiap kasus juga ada spesifikasi tersendiri. Membutuhkan pemikiran yang beretika, jujur, serta spiritual," ujar mantan Hakim Agung periode 2011-2018 ini melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021.

Merujuk ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, profesi Notaris berwenang membuat alat bukti tertulis. Meliputi akta otentik dan kewenangan lainnya.
 
"Dalam situasi pandemi covid 19 ini, saya tetap melihat pentingnya peran teknologi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang notaris. Menguatnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat merupakan inti dari revolusi industri 4.0," kata Gayus.
 
Baca: Digitalisasi Bantu Masyarakat Desa yang Belum Akses Perbankan
 
Pernyataan Gayus itu mengemuka saat seminar dan bedah buku bertema Kenotariatan, Hukum Indonesia, dan Hukum/Konvensi Internasional, di Fakultas Hukum Unkris, Bekasi, Kamis, 14 Oktober 2021. Seminar dan bedah buku dilakukan secara online maupun offline
 
Pelaksana tugas Dekan Fakultas Hukum Unkris, Muchtar HP, menjelaskan notaris juga harus bisa memperkaya sistem hukum nasional. "Membantu menata kembali aturan UU, khususnya kenotariatan dalam hukum Indonesia dan hukum atau konvensi internasional," katanya.
 
Rektor Unkris Ayub Muktiono mengatakan kenotariatan diartikan sebagai akhlak, etika, dan moral. "Dapat diartikan pula sebagai insan yang mulia," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan