Jakarta: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp120 miliar kepada eks pemilik lahan yang berada di kawasan Waduk Pluit. Keputusan tersebut berdasarkan putusan Mahkama Agung pada 2007 lalu.
Sampai saat esk pemilik lahan belum menerima ganti rugi tersebut. Kuasa hukum dari eks pemilik lahan berharap, Jakpro segera membayar biaya ganti rugi yang dimaksud.
"Putusan pada saat itu adalah Pak Umar dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut ke PT Jakarta Propertindo, dan PT Propertindo harus membayar ganti rugi," kata Kuasa Hukum Libertus Jehani, dalam tayangan Metro Pagi Primetime, di Metro TV, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dalam putusan dijelaskan eks pemilik lahan yang mengatasnamakan Haji Umar dan kawan-kawan, harus menyerahkan tanah seluas 5 ribu meter persegi ke pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk dikelola dan dikembangkan.
Penyerahan tersebut dibarengi dengan biaya ganti rugi yang harus diberikan PT Jakpro kepada pihak Umar, atas lahan yang sudah diperjualbelikan tersebut. Namun sampai saat ini, Umar dan kawan-kawan belum menerima apapun. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (
Jakpro) dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp120 miliar kepada eks pemilik lahan yang berada di kawasan
Waduk Pluit. Keputusan tersebut berdasarkan putusan
Mahkama Agung pada 2007 lalu.
Sampai saat esk pemilik lahan belum menerima ganti rugi tersebut. Kuasa hukum dari eks pemilik lahan berharap, Jakpro segera membayar biaya ganti rugi yang dimaksud.
"Putusan pada saat itu adalah Pak Umar dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut ke PT Jakarta Propertindo, dan PT Propertindo harus membayar ganti rugi," kata Kuasa Hukum Libertus Jehani, dalam tayangan Metro Pagi Primetime, di Metro TV, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dalam putusan dijelaskan eks pemilik lahan yang mengatasnamakan Haji Umar dan kawan-kawan, harus menyerahkan tanah seluas 5 ribu meter persegi ke pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk dikelola dan dikembangkan.
Penyerahan tersebut dibarengi dengan biaya ganti rugi yang harus diberikan PT Jakpro kepada pihak Umar, atas lahan yang sudah diperjualbelikan tersebut. Namun sampai saat ini, Umar dan kawan-kawan belum menerima apapun. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)