Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. Dia mangkir saat diminta hadir dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan, Bali.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.
Ali mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan kedua untuk Wiratmaja pada Jumat 5 November 2021. Dia diminta memenuhi panggilan.
Baca: KPK Ulik Dugaan Korupsi di Tabanan
"Pemeriksaan bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Ali.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan. Masyarakat diminta bersabar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. Dia mangkir saat diminta hadir dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah
Kabupaten Tabanan, Bali.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.
Ali mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan kedua untuk Wiratmaja pada Jumat 5 November 2021. Dia diminta memenuhi panggilan.
Baca:
KPK Ulik Dugaan Korupsi di Tabanan
"Pemeriksaan bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Ali.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan. Masyarakat diminta bersabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)