Jakarta: Narapidana kasus korupsi berpotensi mendapat remisi usai Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi harapan membatalkan ha tersebut
"Saya punya contoh satu kasus ada orang yang diberi remisi dan bebas bersyarat kemudian digugat ke PTUN kemudian dinyatakan dibatalkan. Kemudian kepada yang bersangkutan juga dicabut hak remisi dan bebas bersyaratnya gitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Boyamin mengatakan PTUN bisa membatalkan pemberian remisi koruptor jika dinilai ada kejanggalan. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diminta memelototi pemberian-pemberian remisi maling uang rakyat.
Baca: Remisi Koruptor Disebut Masih Bisa Dicabut dengan Vonis Hakim
"Memang ini menjadi panjang, tapi kita konsepnya negara hukum maka ya kita harus mematuhi segala prosedur hukum untuk kepastian dan demi keadilan," ujar Boyamin.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta terbuka memberi remisi koruptor. Keterbukaan dibutuhkan masyarakat memantau diskon hukuman bagi koruptor.
"Jadi, bukan kemudian kita enggak bisa apa apa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau berkepentingan ini nanti bisa mengajukan gugatan atas pemberian remisi yang tidak layak ke PTUN untuk minta dibatalkan," tutur Boyamin.
Sebelumnya, MA mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Narapidana kasus korupsi dan lainnya berpotensi mendapatkan remisi hari raya, berperilaku baik, momen kemerdekaan, dan perayaan nasional lainnya. Pemberian remisi itu disamakan didasari dengan alasan pembinaan dalam masa tahanan.
Jakarta: Narapidana kasus korupsi berpotensi mendapat
remisi usai Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi harapan membatalkan ha tersebut
"Saya punya contoh satu kasus ada orang yang diberi remisi dan bebas bersyarat kemudian digugat ke
PTUN kemudian dinyatakan dibatalkan. Kemudian kepada yang bersangkutan juga dicabut hak remisi dan bebas bersyaratnya gitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada
Medcom.id, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Boyamin mengatakan PTUN bisa membatalkan pemberian
remisi koruptor jika dinilai ada kejanggalan. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diminta memelototi pemberian-pemberian remisi maling uang rakyat.
Baca:
Remisi Koruptor Disebut Masih Bisa Dicabut dengan Vonis Hakim
"Memang ini menjadi panjang, tapi kita konsepnya negara hukum maka ya kita harus mematuhi segala prosedur hukum untuk kepastian dan demi keadilan," ujar Boyamin.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta terbuka memberi remisi koruptor. Keterbukaan dibutuhkan masyarakat memantau diskon hukuman bagi koruptor.
"Jadi, bukan kemudian kita enggak bisa apa apa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau berkepentingan ini nanti bisa mengajukan gugatan atas pemberian remisi yang tidak layak ke PTUN untuk minta dibatalkan," tutur Boyamin.
Sebelumnya, MA mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Narapidana kasus korupsi dan lainnya berpotensi mendapatkan remisi hari raya, berperilaku baik, momen kemerdekaan, dan perayaan nasional lainnya. Pemberian remisi itu disamakan didasari dengan alasan pembinaan dalam masa tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)