Jakarta: Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipecat akhir September. Keputusan memecat dengan hormat pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu mendapat dukungan masyarakat.
Dukungan itu disampaikan banyak pihak lewat sejumlah panduk dan poster bertuliskan dukungan yang terpampang di halaman Gedung Komisi Antirasuah. Sejumlah spanduk dukungan itu bertuliskan, ‘Masyarakat Bersama Putusan KPK’, ‘Pecat yang Enggak Lolos’, ‘Ibu Pertiwi Negeri Konsitusi’, ‘Sikat Pelanggar Hukum’, dan ‘Orang Suci Taat Konstitusi', dan ‘Pecat Kriminal, Hukum Tegak’. Semua spanduk itu diakhiri dengan tagar #SaveKPK dan #WargaTaatHukum.
"Kami koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi atau KorCI mendukung KPK untuk segera memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan," kata salah satu orator unjuk rasa, Zen, di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 September 2021.
Menurut dia, pemecatan dengan hormat puluhan pegawai KPK sesuai konstitusi. Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK. Zen menyebut putusan MK terkait TWK yang sah secara konstitusional, memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Baca: Dipecat, 57 Pegawai KPK Bakal Melawan
Putusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 terkait TWK KPK memperkuat hal ini. TWK sebagai upaya pengalihan status pegawai KPK sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, ada tiga aturan yang menjadi dasar putusan MA. Ketiganya ialah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
"Atas dasar itu kami meminta KPK segera memecat pegawai yang tak lulus TWK," kata Zen.
Jakarta: Sebanyak 57 pegawai nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipecat akhir September. Keputusan memecat dengan hormat pegawai yang tak lolos
tes wawasan kebangsaan (TWK) itu mendapat dukungan masyarakat.
Dukungan itu disampaikan banyak pihak lewat sejumlah panduk dan poster bertuliskan dukungan yang terpampang di halaman Gedung Komisi Antirasuah. Sejumlah spanduk dukungan itu bertuliskan, ‘Masyarakat Bersama Putusan KPK’, ‘Pecat yang Enggak Lolos’, ‘Ibu Pertiwi Negeri Konsitusi’, ‘Sikat Pelanggar Hukum’, dan ‘Orang Suci Taat Konstitusi', dan ‘Pecat Kriminal, Hukum Tegak’. Semua spanduk itu diakhiri dengan tagar #SaveKPK dan #WargaTaatHukum.
"Kami koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi atau KorCI mendukung KPK untuk segera memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan," kata salah satu orator unjuk rasa, Zen, di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 September 2021.
Menurut dia, pemecatan dengan hormat puluhan pegawai KPK sesuai konstitusi. Hal tersebut merujuk pada putusan
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK. Zen menyebut putusan MK terkait TWK yang sah secara konstitusional, memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Baca:
Dipecat, 57 Pegawai KPK Bakal Melawan
Putusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 terkait TWK KPK memperkuat hal ini. TWK sebagai upaya pengalihan status pegawai KPK sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, ada tiga aturan yang menjadi dasar putusan MA. Ketiganya ialah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
"Atas dasar itu kami meminta KPK segera memecat pegawai yang tak lulus TWK," kata Zen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)