Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah,--Foto: Antara/Teresia May
Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah,--Foto: Antara/Teresia May

Novanto Minta Pemeriksaan Ditunda 2 Minggu

Renatha Swasty • 27 Januari 2016 13:41
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Golkar Setya Novanto meminta pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Agung ditunda dua minggu ke depan. Saat ini psikologis Novanto masih belum siap.
 
"Pak Setya Novanto tadi mengirim surat. Memberitahukan bahwa pak Setya Novanto belum bisa hadir hari ini karena alasan menyangkut kesehatan. Jadi meminta untuk ditunda dua minggu," beber Jaksa Agung Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2016).
 
Armin mengatakan, surat yang dibawa ke Kejaksaan Agung ditanda tangani langsung Novanto. Novanto mengaku masih belum siap secara psikologis.

Terkait permintaan ini, Armin mengatakan, pihaknya bakal menggelar rapat dahulu. Armin belum bisa memastikan apa keinginan itu bakal diterima atau tidak.
 
"Ini kan permintaan dua minggu ini kita bahas di tim. Tapi juga menjelang dua minggu kita akan lakukan langkah lain," beber Armin
 
Armin belum mau membeberkan apa langkah lain yang dia maksud. Tapi pihaknya bakal tetap melakukan pendalaman ke sumber lain atau meminta keterangan beberapa pihak yang terkait.
 
Novanto sedianya diperiksa Kejaksaan Agung hari ini terkait kasus pemufakatan jahat. Dalam dua panggilan sebelumnya Novanto tak pernah hadir dan tidak memberikan keterangan.
 
Novanto Minta Pemeriksaan Ditunda 2 Minggu
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (tengah) keluar dari gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2015).--Foto: MI/Mohamad Irfan
 
Kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Novanto terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.
 
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD sudah menuntaskan sidang dan menjatuhkan vonis sedang kepada Novanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan