medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang diiringi hujan deras.
Mantan Direktur PT Pindad ini tiba, Jumat (13/11/2015) sekitar pukul 17.03 WIB. Dia datang telat satu jam dari jadwal. Begitu menjejakkan kaki di KPK, Sudirman yang mengenakan batik hijau langsung dikepung puluhan wartawan.
"Saya diundang KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara ibu Dewie Yasin Limpo (anggota Komisi VII dari Fraksi Hanura)," kata Sudirman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sudirman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rinelda Bandaso, sekretaris Dewie, dalam kasus usulan penganggaran proyek pembangunan infrastuktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dia berjanji memberikan keterangan sesuai kesaksian Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana. Rida sempat dipanggil KPK pada 6 November lalu.
"Bahwa proyek itu belum masuk anggaran 2016 karena September pengajuan proposal, syarat belum terpenuhi kita jawab bulan Oktober. Di majukan ke komisi VII pun belum," jelas dia.
Kasus ini terbongkar ketika Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, dicokok KPK pada Selasa 20 Oktober 2015. Penangkapan keduanya adalah rangkaian operasi tangkap tangan terhadap sespri Dewie, Rinelda, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius Adi, dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.
Saat penangkapan, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam snack makanan ringan. Fulus itu diduga merupakan dari Setiadi untuk Dewie yang diberikan melalui Rinelda.
KPK kemudian menetapkan Iranius Adi dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang diiringi hujan deras.
Mantan Direktur PT Pindad ini tiba, Jumat (13/11/2015) sekitar pukul 17.03 WIB. Dia datang telat satu jam dari jadwal. Begitu menjejakkan kaki di KPK, Sudirman yang mengenakan batik hijau langsung dikepung puluhan wartawan.
"Saya diundang KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara ibu Dewie Yasin Limpo (anggota Komisi VII dari Fraksi Hanura)," kata Sudirman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sudirman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rinelda Bandaso, sekretaris Dewie, dalam kasus usulan penganggaran proyek pembangunan infrastuktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dia berjanji memberikan keterangan sesuai kesaksian Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana. Rida sempat dipanggil KPK pada 6 November lalu.
"Bahwa proyek itu belum masuk anggaran 2016 karena September pengajuan proposal, syarat belum terpenuhi kita jawab bulan Oktober. Di majukan ke komisi VII pun belum," jelas dia.
Kasus ini terbongkar ketika Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, dicokok KPK pada Selasa 20 Oktober 2015. Penangkapan keduanya adalah rangkaian operasi tangkap tangan terhadap sespri Dewie, Rinelda, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius Adi, dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.
Saat penangkapan, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam snack makanan ringan. Fulus itu diduga merupakan dari Setiadi untuk Dewie yang diberikan melalui Rinelda.
KPK kemudian menetapkan Iranius Adi dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)