medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri memeriksa artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia Putty Revita terkait kasus dugaan prostitusi online. Namun, keduanya tak diperiksa di Bareskrim.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Suharsono membeberkan, keduanya meminta supaya dapat diperiksa di luar gedung Bareskrim, Polri. "Permintaan korban diperiksa di luar," ujar Suharsono saat dihubungi, Rabu (16/12/2015).
Suharsono mengatakan penyidik memenuhi permintaan tersebut, lantaran keduanya berstatus sebagai korban yang boleh meminta pemeriksaan di luar kantor polisi. Lebih dari itu, Suharsono mengatakan, pemeriksaan berlangsung bukan di Bareskrim agar saksi lebih nyaman dan dapat menyampaikan keterangan dengan leluasa.
"Ya tentu lebih tenang, nyaman, sehingga terbuka untuk menyampaikan," beber Suharsono.
Dia mengungkapkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Hingga tulisan ini dibuat, pemeriksaan belum rampung. Pemeriksaan digelar di dua tempat berbeda. "Pisah-pisah," beber Suharsono
Ketika ditanyakan alasan korban meminta pemeriksaan di luar, Suharsono mengaku hal itu terkait mental. "Itu kan masalah mental," ujar Suharsono.
Sebelumnya, Nikita dan Putty ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, saat akan melayani tamunya. Polisi juga menangkap muncikari F dan O. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, A yang diketahui bos F dan O juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Nikita dan Putty statusnya masih sebagai korban. Nikita dan Putty hari ini diperiksa sebagai korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan F dan O.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri memeriksa artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia Putty Revita terkait kasus dugaan prostitusi online. Namun, keduanya tak diperiksa di Bareskrim.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Suharsono membeberkan, keduanya meminta supaya dapat diperiksa di luar gedung Bareskrim, Polri. "Permintaan korban diperiksa di luar," ujar Suharsono saat dihubungi, Rabu (16/12/2015).
Suharsono mengatakan penyidik memenuhi permintaan tersebut, lantaran keduanya berstatus sebagai korban yang boleh meminta pemeriksaan di luar kantor polisi. Lebih dari itu, Suharsono mengatakan, pemeriksaan berlangsung bukan di Bareskrim agar saksi lebih nyaman dan dapat menyampaikan keterangan dengan leluasa.
"Ya tentu lebih tenang, nyaman, sehingga terbuka untuk menyampaikan," beber Suharsono.
Dia mengungkapkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Hingga tulisan ini dibuat, pemeriksaan belum rampung. Pemeriksaan digelar di dua tempat berbeda. "Pisah-pisah," beber Suharsono
Ketika ditanyakan alasan korban meminta pemeriksaan di luar, Suharsono mengaku hal itu terkait mental. "Itu kan masalah mental," ujar Suharsono.
Sebelumnya, Nikita dan Putty ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, saat akan melayani tamunya. Polisi juga menangkap muncikari F dan O. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, A yang diketahui bos F dan O juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Nikita dan Putty statusnya masih sebagai korban. Nikita dan Putty hari ini diperiksa sebagai korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan F dan O.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)