Kepala KSP Teten Masduki. Antara Foto
Kepala KSP Teten Masduki. Antara Foto

Pejabat Kantor Staf Kepresidenan Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Maret 2016 14:41
medcom.id, Jakarta: AB, seorang pejabat di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), diduga menyalahgunakan wewenang. Ombudsman, lembaga negara pengawas pelayanan publik, menyelidiki dugaan tersebut.
 
Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan indikasi AB bertindak melampaui kewenangan dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.
 
Dugaan penyalahgunaan wewenang berawal saat AB mendampingi EF, perwakilan PT XY, melaporkan pejabat di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang ke Ombudsman pada 27 Januari dengan dugaan maladministrasi.

"Dia (AB) membuktikan (identitas) dengan menunjukkan kartu nama beratribut KSP," kata Alvin di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
 
Saat melapor, Ombudsman melihat peran AB sangat besar. AB lebih aktif berbicara daripada EF.
 
AB mengaku telah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi.
 
"AB menekan agar Ombudsman mendesak BLHD Kabupaten Tangerang untuk segera menerbitkan UKL-UPL (izin lingkungan) yang dimohon PT XY," ujar Alvin.
 
Ombudsman mengklarifikasi keterangan AB ke Kementerian LHK, BLDH Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ombudsman juga mengunjungi PT XY di Tangerang untuk mencari data yang akurat dan komprehensif.
 
Hasilnya, kata Alvin, pejabat bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi di Kementerian LHK membantah telah berkoordinasi dengan AB terkait masalah ini.
 
"Kenyataannya AB justru menekan pejabat tersebut dengan jabatannya sebagai pejabat KSP," kata Alvin.
 
Pejabat di BLHD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengaku menerima tekanan dari AB. Bahkan, pejabat di BLHD Kabupaten Tangerang tersebut juga sempat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya karena tidak bersedia menerbitkan UKL-UPL untuk PT XY.
 
PT XY merupakan perusahaan yang bergerak di industri logam. "Ini salah satu bentuk maladministrasi yang tidak bisa ditoleransi," ucap Alvin.
 
Menindaklanjuti dugaan maladministrasi AB, Ombudsman telah melaporkan secara formal ke Kepala KSP Teten Masduki. Alvin berharap KSP memproses oknum tersebut dan membenahi internal.
 
"Bisa saja PT XY ini hanya jadi korban. Kami akan koordinasi dengan instansi terkait. Kami mau ada solusi yang sistemik," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan