Gatot Pujo dan Evy Susanti (kanan) menuju kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015. Antara Foto/Sigid Kurniawan
Gatot Pujo dan Evy Susanti (kanan) menuju kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015. Antara Foto/Sigid Kurniawan

Gatot Pujo dan Istri Muda Kembali Diperiksa Penyidik KPK

Yogi Bayu Aji • 03 September 2015 11:03
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
 
"GPN dan ES diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2015).
 
Penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lain dari pihak swasta. Mereka adalah Fransisca Insani Rahesti, Clara Widi Wiken, dan Sulaeman Taufik. "Ketiganya dipanggil untuk menjadi saksi tersangka GPN dan ES," imbuh Yuyuk.

Belum diketahui pasti hubungan ketiga saksi dalam kasus ini. Namun, diduga kuat, mereka tahu banyak soal kasus yang menjerat pasangan suami-istri ini. "Mereka dipanggil menjadi saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas Yuyuk.
 
Gatot Pujo dan Istri Muda Kembali Diperiksa Penyidik KPK
Tersangka tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Evy Susanti di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015. Antara Foto/Sigid Kurniawan
 
Kasus dugaan suap PTUN Medan terbongkar ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis 9 Juli lalu. Perkara ini dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
 
Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ahmad Fuad balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
 
Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut. Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.
 
KPK kemudian mencokok Hakim Tripeni, Hakim Amir, Hakim Dermawan, Pengacara Gerry, serta Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan pada Kamis 9 Juli lalu. Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan.
 
Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad, dalam penanganan gugatan penerbitan sprinlidik kasus dana bansos oleh Kejati. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry.
 
Dari pengembangan, Pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis juga dijerat KPK 14 Juli. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti, yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan