Akademisi Abdul Fickar (kiri)/MTVN/Husen Miftahudin
Akademisi Abdul Fickar (kiri)/MTVN/Husen Miftahudin

Hak Angket KPK Disebut Salah Sasaran

Husen Miftahudin • 11 Juni 2017 15:48
medcom.id, Jakarta: Akademisi Abdul Fickar Hadjar menyebut penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah sasaran. Subjek penggunaan hak angket oleh lembaga legislatif seharusnya ditujukan kepada pemerintah.
 
"Apakah KPK bagian dari pemerintah? KPK menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, fungsi penegakkan hukum. Menurut saya, berdasarkan definisi angketnya maka menempatkan KPK sebagai subjek hak angket itu salah orang," ucap Fickar dalam Diskusi 'KPK dalam Ancaman' di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu 11 Juni 2017.
 
Apalagi, kata Fickar, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang tidak bisa diintervensi kekuasaan apa pun, termasuk eksekutif dan legislatif. Hak ditegaskan angket jelas melanggar, sebab DPR dianggap ingin memengaruhi jalannya sebuah perkara.

"BAP (berita acara pemeriksaan) itu bagian dari pekerjaan KPK. KPK itu penegak hukum dan penegak hukum adalah bagian dari kekuasaan kehakiman, dan kekuasaan kehakiman harus merdeka. Dia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apa pun," tegas dia.
 
Hak angket KPK juga disebut ilegal karena keputusan penggunaan diketok Fahri Hamzah yang disebut-sebut sudah dipecat dari PKS. Fickar mengatakan, Fahri tidak mempunyai kewenangan mengambil keputusan di DPR.
 
"Melihat dari perspektif hukum, maka putusan yang dihasilkan oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan untuk memimpin dan melakukan keputusan, maka keputusan itu tidak sah. Putusan yang diambil oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan maka dia batal oleh hukum," ujar Fickar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>