medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan pemanduan pengucapan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak menyalahi aturan. Pemanduan sumpah ini sempat menjadi objek gugatan di PTUN.
"Kami yakin bahwa yang dilakukan oleh MA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak menyalahi aturan," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Witanto yang merangkap sebagai anggota tim kuasa hukum MA menyebutkan, pihaknya tidak memperkirakan majelis hakim PTUN memutus untuk tidak menerima gugatan anggota DPD G.K.R. Hemas, terkait masalah ini. MA, kata dia, hanya berupaya memberikan bukti-bukti bila pemanduan sumpah oleh Suwardi tidak menyalahi aturan.
Dia pun menegaskan tidak ada intervensi MA atas putusan PTUN. Meskipun, badan peradilan tersebut berada di bawah MA. "Kami sebagai kuasa hukum MA selalu diingatkan agar senantiasa menjaga independensi pengadilan dalam memutus dengan mengikuti proses persidangan secara adil," ucap Witanto.
Baca: ?MA: Tidak Ada Intervensi Putusan PTUN
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN DKI Jakarta menilai pemanduan sumpah yang dilakukan Suwardi atas pimpinan DPD, tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN. Pasalnya, tindakan itu bukan merupakan penyelenggaraan fungsi MA. Pemanduan sumpah hanya tindakan seremonial ketatanegaraan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzW4Oxk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan pemanduan pengucapan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak menyalahi aturan. Pemanduan sumpah ini sempat menjadi objek gugatan di PTUN.
"Kami yakin bahwa yang dilakukan oleh MA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak menyalahi aturan," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Witanto yang merangkap sebagai anggota tim kuasa hukum MA menyebutkan, pihaknya tidak memperkirakan majelis hakim PTUN memutus untuk tidak menerima gugatan anggota DPD G.K.R. Hemas, terkait masalah ini. MA, kata dia, hanya berupaya memberikan bukti-bukti bila pemanduan sumpah oleh Suwardi tidak menyalahi aturan.
Dia pun menegaskan tidak ada intervensi MA atas putusan PTUN. Meskipun, badan peradilan tersebut berada di bawah MA. "Kami sebagai kuasa hukum MA selalu diingatkan agar senantiasa menjaga independensi pengadilan dalam memutus dengan mengikuti proses persidangan secara adil," ucap Witanto.
Baca: ?MA: Tidak Ada Intervensi Putusan PTUN
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN DKI Jakarta menilai pemanduan sumpah yang dilakukan Suwardi atas pimpinan DPD, tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN. Pasalnya, tindakan itu bukan merupakan penyelenggaraan fungsi MA. Pemanduan sumpah hanya tindakan seremonial ketatanegaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)