Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto Diperiksa KPK

Damar Iradat • 12 Juni 2017 12:07
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto. Bambang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan obligor Sjamsul Nursalim.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 12 Juni 2017.
 
Selain Menteri Keuangan era BJ Habibie itu, KPK juga memanggil Hadi Avilla Tamzil. Hadi merupakan mantan pegawai BPPN.
 
KPK masih menggali peran obligor BDNI di kasus ini. Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, pernah dipanggil namun mangkir tanpa keterangan. Keduanya diketahui menetap di Singapura setelah kasus BLBI mencuat.
 
Kasus korupsi SKL BLBI untuk BDNI diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,7 triliun. Syafruddin ditetapkan jadi tersangka karena mengeluarkan SKL BLBI walau BDNI belum memenuhi kewajiban.
 
Utang BDNI milik Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun direstrukturisasi dengan piutang petani tambak PT Dipasena. Namun, pada kenyataannya, nilai piutang hanya Rp1,1 triliun.
 
Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka. Syafruddin diduga berkongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
 
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan