Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antara Foto/Wahyu Putro
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antara Foto/Wahyu Putro

KPK Periksa Empat Anggota DPRD Jatim

Surya Perkasa • 15 Juni 2017 12:47
medcom.id, Jakarta: Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada empat anggota DPRD Jawa Timur sebagai saksi. Mereka diduga mengetahui kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Jawa Timur pada 2017.
 
Keempat saksi, yakni SW Nugroho, Anik Maschlahah, Ninik Sulistiyaningsih, dan Pranaya Yudha Mahardika.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut keempatnya diperiksa untuk Anang Basuki Rahmat, ajudan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto. Anang dan Bambang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Senin 5 Juni dan sudah ditahan.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto, dan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati.
 
Tiga orang lainnya adalah staf anggota DPRD Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.
 
Bambang, Anang, dan Rohayati sebagi pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Basuki, Rahman, dan Santoso sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>