Presiden Joko Widodo (kemeja putih). Foto: Setpres
Presiden Joko Widodo (kemeja putih). Foto: Setpres

Keputusan MK Tak Menghentikan Jokowi Memangkas Regulasi

Achmad Zulfikar Fazli • 08 April 2017 14:25
medcom.id, Semarang: Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk mencabut peraturan daerah (Perda).
 
Pembatalan tersebut berlaku setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.
 
Meski demikian, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi tersebut untuk memperbaiki iklim investasi di tanah air. Untuk itu, Presiden menyatakan tetap akan menyederhanakan regulasi dengan memperhatikan tinjauan aspek hukum yang berlaku.

"Akan terus kita lakukan (penyederhanaan regulasi). Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Tapi kita harus menghormati hasil MK tadi," ucap Presiden di lokasi Pembangunan Jalan Tol Bawen Salatiga di Kecamatan Bawen, Kota Semarang, Jawa Tengah, seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 April 2017.
 
Sebelum keputusan MK keluar, pemerintah telah membatalkan sekitar 3.000 perda yang dinilai menghambat iklim investasi. Langkah tersebut diambil bukan tanpa sebab. 
 
"Kita juga sangat menghargai apa yang diputuskan MK, tapi kita memerlukan sebuah penyederhanaan dan percepatan perizinan dalam rangka investasi. Ini untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden.
 
Presiden mengharapkan, melalui kebijakan deregulasi tersebut, investasi dapat dengan mudah dijalankan dan dapat menyejahtrakan rakyat.
 
"Kita ini ingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan dan investasi, baik pusat maupun daerah, karena kita harus sadar bahwa kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab saya dari pusat sampai daerah itu semua harus diselesaikan," kata Presiden.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan