Jakarta: Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Alasannya, Panji berubah pikiran terkait laporannya terhadap Mahfud.
"Iya betul dicabut," kata pengacara Panji, Hendra Effendi, saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Juli 2023.
Hendra mengatakan pencabutan dilakukan pada Kamis, 20 Juli 2023. Namun dia mengaku kurang memahami detail pencabutan laporan lantaran diurus anggota tim hukumnya yang lain.
Hendra menjelaskan Panji menilai Mahfud orang baik. Menurut Panji, hal itu terlihat dari pernyataan Mahfud tentang Ponpes Al Zaytun yang belakangan positif.
"Kemudian beliau juga ternyata satu almamater di HMI (Himpunan Mahasiswa Islam). Jadi mungkin entah bagaimana itu kembali lagi kepada klien apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya," ujar dia.
Hendra menyebut tim hukumnya hanya mengikuti permintaan Panji. Sebab, Panji adalah pemberi kuasa.
"Pemberi kuasa mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu, ya kami lakukan," jelas dia.
Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Kompensasi materil yang diminta dibayarkan sebesar Rp5. Kemudian, menuntut ganti kerugian imateril senilai Rp5 triliun.
Jakarta: Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun
Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD. Alasannya, Panji berubah pikiran terkait laporannya terhadap Mahfud.
"Iya betul dicabut," kata pengacara Panji, Hendra Effendi, saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Juli 2023.
Hendra mengatakan pencabutan dilakukan pada Kamis, 20 Juli 2023. Namun dia mengaku kurang memahami detail pencabutan laporan lantaran diurus anggota tim hukumnya yang lain.
Hendra menjelaskan Panji menilai Mahfud orang baik. Menurut Panji, hal itu terlihat dari pernyataan Mahfud tentang
Ponpes Al Zaytun yang belakangan positif.
"Kemudian beliau juga ternyata satu almamater di HMI (Himpunan Mahasiswa Islam). Jadi mungkin entah bagaimana itu kembali lagi kepada klien apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya," ujar dia.
Hendra menyebut tim hukumnya hanya mengikuti permintaan Panji. Sebab, Panji adalah pemberi kuasa.
"Pemberi kuasa mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu, ya kami lakukan," jelas dia.
Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Kompensasi materil yang diminta dibayarkan sebesar Rp5. Kemudian, menuntut ganti kerugian imateril senilai Rp5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)