Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Johnny G Plate akan Ajukan JC dalam Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2023 14:06
Jakarta: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam persidangan. Sikap itu bakal diambil dalam sidang pemeriksaan saksi.
 
"Ya nanti kita artinya justice collaborator ini kita akan gabungkan nanti dalam proses dalam pemeriksaan saksi," kata Kuasa Hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Achmad menyebut pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk membuktikan Johnny tidak terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Salah satunya yakni menyiapkan saksi yang dibutuhkan.

"Misalnya kita akan lakukan bantahan-bantahan thd saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa, kemudian kita akan mengajukan saksi a de charge yang meringankan bagi kita," ucap Achmad.
 
Baca juga: Hakim Bakal Bacakan Putusan Sela Respons Eksepsi Johnny G Plate

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Protes dakwaannya dinilai bagian dari pembuktian.
 
"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Fahzal menjelaskan eksepsi Plate seharusnya dibuktikan dengan menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan. Protes yang dilakukannya dinilai terlalu dini.
 
"Di awal saya sudah sampaikan kalau eksepsi itu menyangkut, mentaati materi pokok perkara akan kami nyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," ucap Fahzal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan