KPK tahan tersangka korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya. Medcom.id/Candra Yuri
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya. Medcom.id/Candra Yuri

Korupsi Pengadaan Subkontraktor Fiktif di Amarta Karya Rugikan Negara Rp46 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 11 Mei 2023 23:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya pada 2018 sampai dengan 2020.
 
Dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.
 
"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK (Amarta Karya) Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan tersangka TS," kata Johanis di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.

Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.
 
"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar," ujar Johanis.
 
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Subkontraktor Fiktif di Amarta Karya

 
Kasus ini bermula ketika Catur meminta Trisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
 
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.
 
"Tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," ujar Johanis.
 
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan