Jakarta: Terdakwa kasus peredaran narkoba, Doddy Prawiranegara, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Kapolres Bukittinggi itu berulang kali menegaskan berada di bawah perintah dan tekanan dari mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, untuk menukar sabu dengan tawas hingga menjadi perantara jual beli sabu.
"Selama bertugas saya selalu memberantas narkoba tanpa terkecuali. Tekanan dari seorang Kapolda Teddy Minahasa kepada saya justru memerintahkan saya langsung, membuat saya tidak bisa menghindar lagi. Saya sudah tolak dua kali tapi tidak dihiraukan," ungkap Doddy dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 5 April 2023.
Sejak menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus 2001, Doddy mengaku kerap doktrin untuk patuh kepada negara dan pimpinan. Perwira menengah berpangkat AKBP ini bahkan menyebut perintah atasan di tubuh Polri bak dua mata pedang yang sulit ditolak.
"Perintah atasan dalam institusi ini bagai dua mata pedang. Menolak perintah tidak semudah mengucap kata. Relasi kuasa membuat saya tidak kuasa menolak. Perasaan takut membuat saya terperosok," ucap Doddy yang diselingi isak tangis.
Doddy dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Doddy bersama terdakwa Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menukar sabu dengan tawas dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. (Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Terdakwa kasus peredaran narkoba, Doddy Prawiranegara, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Kapolres Bukittinggi itu berulang kali menegaskan berada di bawah perintah dan tekanan dari mantan
Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, untuk menukar sabu dengan tawas hingga menjadi perantara jual beli
sabu.
"Selama bertugas saya selalu memberantas narkoba tanpa terkecuali. Tekanan dari seorang Kapolda Teddy Minahasa kepada saya justru memerintahkan saya langsung, membuat saya tidak bisa menghindar lagi. Saya sudah tolak dua kali tapi tidak dihiraukan," ungkap Doddy dalam pleidoi yang dibacakan di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 5 April 2023.
Sejak menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus 2001, Doddy mengaku kerap doktrin untuk patuh kepada negara dan pimpinan. Perwira menengah berpangkat AKBP ini bahkan menyebut perintah atasan di tubuh Polri bak dua mata pedang yang sulit ditolak.
"Perintah atasan dalam institusi ini bagai dua mata pedang. Menolak perintah tidak semudah mengucap kata. Relasi kuasa membuat saya tidak kuasa menolak. Perasaan takut membuat saya terperosok," ucap Doddy yang diselingi isak tangis.
Doddy dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Doddy bersama terdakwa Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menukar sabu dengan tawas dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. (
Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)