Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Dijebloskan ke Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 07 Mei 2023 07:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana Farid Nurdiansyah. Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan.
 
"Telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang dengan terpidana Farid Nurdiansyah yang berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Mei 2023.
 
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Farid dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

"Terpidana dimaksud menjalani pidana penjara selama enam tahun," ucap Ali.
 
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan masa penahanan saat tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda terhadapnya sebesar Rp100 juta.
 
Baca: Tersangka Menaikkan Harga Tanah SMKN 7 Tangsel Sampai Selisih Rp10,5 Miliar

KPK juga bakal menagih pidana pengganti atas putusan Farid. Uang denda dan pengganti itu sejatinya wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
"Ditambah untuk membayar uang pengganti Rp1,6 miliar," tutur Ali. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan