Jakarta: Polri memeriksa pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dan sejumlah saksi hari ini. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini harusnya ada lima saksi yang akan dimintai keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin, 7 Agustus 2023.
Whisnu belum memerinci lima saksi yang dimaksud. Termasuk, kepastian kehadiran seluruh saksi ke Mabes Polri.
Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan terhadap Panji sudah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Polri hendak mendalami dugaan TPPU.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji. Seperti TPPU atau money laundering, tindak pidana korupsi, dan penggelapan.
Selain TPPU, Panji sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka diputuskan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Panji dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Panji juga dijerat Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Polri memeriksa pemimpin Pondok Pesantren
Al Zaytun Panji Gumilang dan sejumlah saksi hari ini. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
"Hari ini harusnya ada lima saksi yang akan dimintai keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin, 7 Agustus 2023.
Whisnu belum memerinci lima saksi yang dimaksud. Termasuk, kepastian kehadiran seluruh saksi ke Mabes
Polri.
Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan terhadap Panji sudah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Polri hendak mendalami dugaan TPPU.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji. Seperti TPPU atau
money laundering, tindak pidana korupsi, dan penggelapan.
Selain TPPU, Panji sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
penistaan agama Islam. Penetapan tersangka diputuskan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Panji dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Panji juga dijerat Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)