Polda Sulsel menahan Helmut Hermawan/Istimewa
Polda Sulsel menahan Helmut Hermawan/Istimewa

Penegak Hukum Dinilai Gagal Paham di Perkara Helmut

Media Indonesia.com • 18 April 2023 13:28
Jakarta: Penegak hukum dinilai gagal memahami perkara yang menyeret eks pimpinan perusahaan tambang Helmut Hermawan. Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, menilai penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, kesulitan memahami persoalan perdata dan administrasi dalam sengketa bisnis.
 
"Inti dari permasalahan ini adalah, polisi gagal paham dan tak mampu membedakan mana yang menjadi masalah perdata dan administrasi," kata Rusdianto dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 18 April 2023.
 
Baca: Eks Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel

Menurut dia, seharusnya asas ultimum remedium dikedepankan dalam perkara ini. Sehingga, menjadikan upaya hukum pidana sebagai tindakan terakhir. 
 
Rusdianto menyebut hal ini mestinya menjadi perhatian penegak hukum. Sebab, perkara kliennya murni sengketa bisnis dan tak terkait proses pidana.

"Artinya kami ini sengaja dijebak dalam suatu proses pidana. Jadinya benar salah nanti dibuktikan di pengadilan," kata dia.
 
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menyebut penyelesaian perkara mesti dilihat akarnya. Jika perjanjian merupakan ranah keperdataan, penyelesaian perjanjian atau verifikasi terhadap itu jauh lebih penting ketimbang mengalihkannya ke hukum pidana.
 
"Sebab kalau dikatakan ini belum terverifikasi maka sebetulnya penegak hukum juga sulit untuk memastikan apakah unsur di dalam pasal-pasal yang ditunjukkan itu bisa terpenuhi atau tidak atau sempurna atau tidak gitu pemenuhannya," ujarnya.
 
Menurut Eva, ada sengketa bisnis dalam perkara ini yang perlu diluruskan. Sehingga, penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi yang utama.
 
"Itu yang disebut sebagai tindakan bijak, dibanding kemudian memaksakan diri untuk memproses pidananya gitu," kata dia.
 
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023. 
 
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
 
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>